Terungkap! Wanita Penilep Motor Sewaan di Tabalong Ternyata Sindikat, Residivis Kasus Penipuan

    Merasa dirugikan sejumlah Rp24 juta, korban kemudian melaporkan ke Polsek Tanjung.

    Dari hasil penyelidikan, pelaku ternyata tidak sendirian dalam melakukan aksinya, pelaku dibantu dua pria berinisial AW (40) warga kelurahan Mabuun kecamatan Murung Pudak dan SU (30 ) warga kelurahan Jangkung kecamatan Tanjung.

    AW berperan sebagai pencari sewaan sedangkan SU berperan mengantarkan skuter kepada penggadai.

    Menurut pengakuan pelaku, skuter tersebut digadaikan sebesar Rp7,5 juta.

    Pada selasa (11/03/2025) dini hari, Polsek Tanjung yang dipimpin oleh Kapolsek IPTU Richard David HG, S.AP kemudian mengamankan pelaku AL , AW dan SU dikediamannya dan turut disita barang bukti berupa 1 buah skuter metik warna hitam cokelat, 1 lembar STNK , 1 lembar kuitansi pembayaran angsuran sepeda motor, dan 1 lembar nota sewa kendaraan. (Erna Djedi)

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI