WARTABANJAR.COM, TANJUNG - Penangkapan perempuan berinisial AL (44) warga Kelurahan Jangkung, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong, kasus penggelapan motor sewaan mengungkap fakta adanya dugaan merupakan komplotan alias sindikat. AL ternyata merupakan residivis kasus penggelapan juga. Namun pada perkara sebelumnya, ia terjerat penipuan modus penerimaan kerja. Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J SIK MH MTrOpsla, melalui PS Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno menjelaskan yang menjadi korban atau pemilik kendaraan skuter metik tersebut adalah NR (38) perempuan warga desa Kapar kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong. Jika 3 hari sebelumnya pelaku menyewa skuter metik berwarna hitam merah kepada NR , pada Rabu (19/03/2025) pagi, pelaku kembali menyewa sebuah skuter metik berwarna coklat hitam. Baca juga:Viral! Jambret di Gang 20 Sutoyo S, Korban Seorang Wanita, Kejadiannya Pagi Tadi Pelaku AL menyewa pada korban dengan mengatasnamakan orang lain yaitu MAR. Saat korban mengantar skuter metik tersebut, MAR sempat menyampaikan kepada korban bahwa namanya hanya di catut oleh pelaku untuk menyewa dan juga menyarankan agar mengambil kembali skuter yang telah disewa tersebut. Saran tersebut tidak diindahkan oleh korban, karena korban telah menerima uang muka sewa sebesar Rp1 juta dan akan mengambil skuter metik setelah masa sewanya selesai. Pada hari ketujuh,korban ada menerima kabar dari temannya bahwa skuter metik tersebut telah berpindah tangan. Baca juga: Pada hari ke sepuluh, korban kemudian menghubungi pelaku dan meminta agar mengembalikan skuter metik tersebut namun hingga saat ini tidak juga dikembalikan. Merasa dirugikan sejumlah Rp24 juta, korban kemudian melaporkan ke Polsek Tanjung. Dari hasil penyelidikan, pelaku ternyata tidak sendirian dalam melakukan aksinya, pelaku dibantu dua pria berinisial AW (40) warga kelurahan Mabuun kecamatan Murung Pudak dan SU (30 ) warga kelurahan Jangkung kecamatan Tanjung. AW berperan sebagai pencari sewaan sedangkan SU berperan mengantarkan skuter kepada penggadai. Menurut pengakuan pelaku, skuter tersebut digadaikan sebesar Rp7,5 juta. Pada selasa (11/03/2025) dini hari, Polsek Tanjung yang dipimpin oleh Kapolsek IPTU Richard David HG, S.AP kemudian mengamankan pelaku AL , AW dan SU dikediamannya dan turut disita barang bukti berupa 1 buah skuter metik warna hitam cokelat, 1 lembar STNK , 1 lembar kuitansi pembayaran angsuran sepeda motor, dan 1 lembar nota sewa kendaraan. (Erna Djedi)