Tak Lama Lagi! OJK Rilis Aturan Bagi Influencer Keuangan Agar Tak Asal Omong

     

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana menerbitkan aturan dan pengawasan terhadap financial influencer (finfluencer) guna memastikan mereka berbicara lebih bertanggung jawab serta melindungi konsumen dari risiko penipuan. Regulasi ini dijadwalkan rilis pada semester kedua 2025.

    Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen (PEPK) OJK Friderica Widyasari Dewi mengungkapkan, OJK saat ini tengah merancang regulasi tersebut.

    Baca juga:Ahok Bakal Diperiksa Tim Kejagung dalam Kasus Pertamina Besok

    “Saat ini kita sedang menggodok itu. Semoga semester dua tahun ini aturan tersebut bisa keluar,” ujar Friderica yang akrab disapa Kiki, Rabu (12/3/2025).

    Menurutnya, regulasi ini diperlukan mengingat banyak orang-orang tanpa latar belakang keuangan yang kuat mendadak menjadi influencer di media sosial dan memengaruhi keputusan masyarakat dalam menggunakan produk keuangan.

    Oleh karena itu, aturan ini akan mencakup seluruh jenis produk keuangan agar finfluencer lebih bertanggung jawab dalam memberikan saran dan komentar di ruang publik.

    Di beberapa negara, regulator memiliki kewenangan untuk memverifikasi klaim yang dibuat oleh finfluencer, seperti terkait keuntungan investasi yang mereka promosikan.

    “Kalau di luar negeri, regulator bisa melihat apakah seseorang benar-benar memiliki aset seperti yang diklaim”.

    “Misalnya, apabila seorang finfluencer mengatakan ia meraih keuntungan dari investasi hingga mampu membeli mobil dan rumah mewah, maka regulator akan mengecek kebenaran klaim tersebut,” jelas Kiki.

    Terkait kasus influencer Ahmad Rafif yang menjadi sorotan karena diduga menawarkan investasi dan menghimpun dana masyarakat tanpa izin, Kiki menjelaskan kasus tersebut berada di bawah wewenang Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (PMDK) OJK.

    Baca juga:Awas! Penggunaan Paylater Bisa Lebih Mengerikan dari Pinjol, Simak Penjelasan OJK

    Baca Juga :   Ahok Bakal Diperiksa Tim Kejagung dalam Kasus Pertamina Besok

    “Apabila pengawasan finfluencer berada di luar pasar modal, itu menjadi tanggung jawab kami (PEPK). Namun, untuk kasus Ahmad Rafif, pengawasannya ada di ranah pasar modal,” tutupnya.(brt)

    Editor: purwoko

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI