WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Oknum anggota Polsek Kertak Hanyar berinisial
PMP yang menjadi terdakwa kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dituntut JPU 1 tahun 2 bulan penjara.
JPU menilai, terdakwa PMP terbukti melanggar pasal 44 ayat 2 UU No. 23 Tahun 2024 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Surat tuntutan dibacakan JPU dalam sidang yang dipimpin majelis hakim diketuai Asni Meriyenti SH di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Selasa (11/3/2025).
Atas tuntutan tersebut terdakwa menyatakan menyesal dan mohon maaf pada isterinya, serta minta keringanan hukuman kepada majelis hakim.
Ketua majelis hakim sempat memberikan masukan kalau bisa ada surat pernyataan perdamaian antara terdakwa dan isterinya untuk meringankan hukumannya.
Namun terlanjur sakit hati, isteri terdakwa yang hadir mengikuti jalannya persidangan nampak menolak.
Terlihat usai mendengarkan saran ketua majelis hakim istri terdakwa R langsung meninggalkan ruang sidang.
Perklin diduga melakukan KDRT karena ketahuan selingkuh. Hal ini seperti yang diutarakan isteri terdakwa saat menjadi saksi dipersidangan yang berlangsung beberapa waktu lalu.
Menurut R kejadian sendiri berawal saat dia mengetahui ada chat masuk dari seorang perempuan ke handphone suaminya, yang kebetulan saat itu sedang tidur.
Isi chat, “Ikam bulik kah, kalau bulik kutunggui, nyaman aku bemasak, kita makanan,”.
Membaca isi yang tidak biasa, dia ujar R merasa curiga kalau itu bukan teman biasa, tapi spesial. Saat suaminya bangun tidur diapun menanyakan isi chat tersebut. “Bukannya menjawab, tapi dia marah-marah, merusak semua barang di rumah memukul bahkan mengusir saya dari rumah,” ujar saksi.