WARTABANJAR.COM, BANJARBARU- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalsel memastikan tidak ada bentuk kriminalisasi kepada unit usaha mikro kecil menengah (UMKM) toko Mama Khas Banjar.
Kasubdit I Indagsi Dit Reskrimsus, AKBP Amien Rovi pada konfrensi pers, Rabu (12/3/2025) mengatakan pihaknya menjalankan proses itu melalui tahapan-tahapan yang berurutan, dari penyelidikan maupun penyidikan secara aturan yang berlaku.
Terlebih lagi, para penyidik Dit Reskrimsus Polda Kalsel telah masif melakukan koordinasi dengan stakeholder terkait, baik itu dinas maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Ini bertujuan mewujudkan ke-transparanan perkara. Kami tidak ada menutup-nutupi perkara. Kami transparan saja,” sambung AKBP Amien.
Ia memaparkan, kasus ini bermula dari adanya laporan masyarakat pada 6 Desember 2024 lalu.
Pelapor kala itu membeli produk frozen food di Mama Khas Banjar, yaitu sambal baby cumi original, ikan salmon steak 500 gram, udang indomanis dan minuman satrup kuini.
Meski begitu, jauh sebelum adanya laporan dari masyarakat, ternyata Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Banjarbaru telah melayangkan surat penyampaian hasil pengawasan dari penyuluhan barang dalam keadaan terbungkus (BOKT).
“Surat tersebut bertanggal 30 Januari 2024 dan ditujukan kepada Pemilik Toko Mama Khas Banjar. Yang mana, Dinas terkait mengarahkan Mama Khas Banjar untuk segera berkonsultasi tentang kemasan/bungkus produk jualannya di Rumah Kemasan Kota Banjarbaru dan Bidang Metrologi,” terang AKBP Amien.