Minum Obat Beralkohol saat Berbuka: Puasa Tetap Sah, atau Batal? Ini Jawabannya

    WARTABANJAR.COM – Seseorang yang sedang sakit dan harus mengonsumsi obat yang mengandung alkohol saat berbuka puasa kerap menimbulkan pertanyaan, apakah puasanya tetap sah atau batal? Selain itu, bagaimana hukum penggunaan obat semacam ini dalam Islam? Artikel berikut mengupas tuntas dua aspek penting tersebut.

    1. Apakah Puasa Tetap Sah?

    Jawabannya adalah, puasanya tetap sah dan tidak batal. Meskipun demikian, terdapat potensi berkurangnya pahala puasa. Hal ini bergantung pada niat dan kondisi individu yang bersangkutan.

    Seperti dikutip di Inilah.com, dalam konteks Islam, suatu perbuatan yang bersifat mubah (diperbolehkan) saat berbuka puasa tidak secara otomatis menggugurkan pahala. Namun, jika seseorang berbuka dengan sesuatu yang dilarang atau syubhat (meragukan) tanpa alasan yang jelas, maka nilai pahala puasanya bisa berkurang.
    Sebagaimana sabda Rasulullah:

    “Betapa banyak orang yang berpuasa, tetapi yang ia dapatkan dari puasanya hanyalah lapar dan dahaga.” (Hadits riwayat Ahmad, Ibnu Majah, dan Al-Hakim)

    Dalam kasus penggunaan obat karena kebutuhan medis, konsumsi tersebut tidak termasuk dalam kategori yang menggugurkan pahala puasa. Oleh karena itu, meskipun obat tersebut mengandung alkohol, puasa tetap sah asalkan dilakukan dalam konteks kebutuhan kesehatan.

    2. Hukum Penggunaan Obat yang Mengandung Alkohol dalam Islam

    Dalam kajian fikih, terdapat prinsip yang menyatakan:

    “Keadaan darurat dapat membolehkan sesuatu yang terlarang.”

    Artinya, jika seseorang dalam kondisi sakit dan tidak terdapat alternatif obat yang tidak mengandung alkohol, maka penggunaan obat tersebut diperbolehkan. Beberapa poin penting yang perlu diperhatikan antara lain:

    Baca Juga :   BURUAN! Order Online Dibuka untuk Dapatkan GEAR ULTIMA Motor Kuat, Hebat, No Debat

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI