Penahanan Pemilik Usaha ‘Mama Khas Banjar’ Ditangguhkan Hakim PN Banjarbaru

    Seperti diketahui, polemik yang menyeret Firly hingga ke pengadilan bermula dari sejumlah produk yang dijual diduga tak mencantumkan label kedaluwarsa.

    Firly dikenakan pasal pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf g dan i UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. (IKhsan)

    Editor: purwoko

    Baca Juga :   Viral! Konvoi Gengster Bawa Senjata Tajam Diduga Menuju Arah Liang Anggang

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI