Seperti diketahui, polemik yang menyeret Firly hingga ke pengadilan bermula dari sejumlah produk yang dijual diduga tak mencantumkan label kedaluwarsa.
Firly dikenakan pasal pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf g dan i UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. (IKhsan)
Editor: purwoko