PERINGATAN BAGI ORANGTUA! Akibat Perang Sarung Seorang Anak Tewas, Pelakunya Juga Masih di Bawah Umur
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, PEKANBARU - Insiden tragis terjadi di Pekanbaru, Riau, ketika perang sarung berujung pada kematian seorang remaja bernama Reyhan Apprilian (15). Kejadian memilukan ini berlangsung pada Senin (3/3/2025) sekitar pukul 22.30 WIB di Jalan Berdikari, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru.
Awalnya, Reyhan bersama kelompoknya terlibat dalam perang sarung dengan kelompok lain yang sebaya. Namun, situasi berubah menjadi brutal saat Reyhan ditinggalkan oleh teman-temannya dan dikeroyok oleh lawan.
Remaja malang itu mengalami pendarahan hebat di kepala dan hidung akibat kekerasan yang diterimanya. Meskipun sempat dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan, nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia pada pukul 03.00 WIB.
BACA JUGA:Gercep! Polsek Liang Anggang Amankan 16 ABG yang Hendak Perang Sarung
Polisi Amankan 4 Anak
Menanggapi laporan dari keluarga korban, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan empat pelaku yang masih berusia di bawah umur.
"Empat pelaku yang telah kami amankan berinisial BA (14), HH (14), MRA (13), dan IP (14). Saat ini, mereka tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik," ujar Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Berry Juana Putra seperti dikutip dari Beritasatu.com, Kamis (6/3/2025).
Kronologi Kejadian
Menurut keterangan pihak kepolisian, perang sarung awalnya berlangsung dengan aturan satu lawan satu. Namun, peraturan tersebut berubah sehingga duel menjadi enam lawan enam. Kelompok Reyhan kalah dalam pertarungan, menyebabkan teman-temannya melarikan diri dan meninggalkan Reyhan seorang diri.
Dalam kondisi terpojok, Reyhan berusaha melawan, tetapi kalah jumlah dan akhirnya menjadi sasaran kekerasan para pelaku. Ia tak berdaya setelah dikeroyok dan akhirnya tumbang.
Korban yang telah terkapar langsung dilarikan ke RS Awal Bross, Jalan Ahmad Yani, Pekanbaru. Namun, luka yang dideritanya terlalu parah hingga akhirnya meninggal dunia.
Proses Hukum untuk Para Pelaku
Tak terima dengan kematian anaknya, keluarga korban segera melapor ke Polsek Rumbai dan berharap kasus ini segera diusut tuntas. Polisi bergerak cepat dengan mengumpulkan keterangan saksi-saksi dan melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Pada Selasa (4/3/2025), Tim Opsnal Jatanras Polresta Pekanbaru bersama Unit Reskrim Polsek Rumbai berhasil menemukan keberadaan para pelaku dan segera mengamankan mereka.
Keempat pelaku yang masih berstatus anak di bawah umur dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak. Dengan ancaman hukuman yang berat, kasus ini menjadi peringatan serius akan bahaya perang sarung yang semakin marak dan berujung kekerasan.(Wartabanjar.com/berbagai sumber)
editor: nur muhammad