PERINGATAN BAGI ORANGTUA! Akibat Perang Sarung Seorang Anak Tewas, Pelakunya Juga Masih di Bawah Umur

Menurut keterangan pihak kepolisian, perang sarung awalnya berlangsung dengan aturan satu lawan satu. Namun, peraturan tersebut berubah sehingga duel menjadi enam lawan enam. Kelompok Reyhan kalah dalam pertarungan, menyebabkan teman-temannya melarikan diri dan meninggalkan Reyhan seorang diri.

Dalam kondisi terpojok, Reyhan berusaha melawan, tetapi kalah jumlah dan akhirnya menjadi sasaran kekerasan para pelaku. Ia tak berdaya setelah dikeroyok dan akhirnya tumbang.

Korban yang telah terkapar langsung dilarikan ke RS Awal Bross, Jalan Ahmad Yani, Pekanbaru. Namun, luka yang dideritanya terlalu parah hingga akhirnya meninggal dunia.

Proses Hukum untuk Para Pelaku

Tak terima dengan kematian anaknya, keluarga korban segera melapor ke Polsek Rumbai dan berharap kasus ini segera diusut tuntas. Polisi bergerak cepat dengan mengumpulkan keterangan saksi-saksi dan melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Pada Selasa (4/3/2025), Tim Opsnal Jatanras Polresta Pekanbaru bersama Unit Reskrim Polsek Rumbai berhasil menemukan keberadaan para pelaku dan segera mengamankan mereka.

Keempat pelaku yang masih berstatus anak di bawah umur dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak. Dengan ancaman hukuman yang berat, kasus ini menjadi peringatan serius akan bahaya perang sarung yang semakin marak dan berujung kekerasan.(Wartabanjar.com/berbagai sumber)

editor: nur muhammad