Bantah Terjadi Bullying, Kuasa Hukum SDIT Ukhuwah Sebut Perkelahian Biasa

    “Karena untuk video CCTV yang dimiliki oleh orang tua pelapor ini hanya sepotong saja, mereka tidak melihat vide sebelumnya secara keseluruhan,” sambungnya.

    Kendati demikian, pihaknya tidak menampik kalau video tersebut tidak ditunjukam kepada orang tua pelapor.

    “Memang secara keseluruhan videonya tidak kita tunjukan, namun pada pertemuan kemarin sudah kita sampaikan kronologi kejadiannya kepada pihak orang tua,” kata Dewa.

    Dalam penanganan permasalahan tersebut, kata Dewa, pihak sekolah juga telah melakukan mediasi antar orang tua yang terlibat dalam kejadian tersebut.

    Dalam mediasi tersebut, pihak orang tua terlapor juga sudah meminta maaf, dan anak terlapor juga diberikan sanksi berat.

    Namun, orang tua pelapor meminta sanksi lebih berat, yakni agar anak terlapor dikeluarkan dari sekolah. Selain itu, mereka juga menuntut biaya pemulihan psikologis sebesar Rp3 juta per pekan selama satu tahun.

    “Kami tidak mampu memenuhi tuntutan tersebut,” ucapnya.

    Disisi lain, pasca kejadian tersebut pihaknya mengaku juga telah memberikan pendampingan terhadap anak yang melapor.

    “Kemaren sempat diberikan pendampingan sekali, setelah itu tidak ada lagi karena mereka tidak ada lagi datang kesini,” kata Dewa.

    Dewa menuturkan, pihaknya sangat menyayangkan Meski telah memenuhi panggilan untuk klarifikasi ke kepolisian, pihak sekolah menyayangkan langkah kepolisian yang langsung menerbitkan laporan polisi (LP) tanpa melalui pengaduan masyarakat (dumas) terlebih dahulu.

    “Seharusnya, kasus seperti ini ditangani dengan pendekatan keadilan restoratif melalui proses diversi, mengingat semua pihak yang terlibat adalah anak-anak,” sebut Krisna Dewa.

    Baca Juga :   Aditya Mufti Arifin Mengundurkan Diri dari Walikota Banjarbaru

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI