10 Hal yang Dapat Membatalkan Puasa Menurut Ibnu Qasim Al-Ghazi
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM – Ibadah puasa dianggap sah apabila terhindar dari segala hal yang dapat merusaknya atau membatalkannya. Oleh karena itu, umat Islam dianjurkan untuk menjaga diri dari hal-hal yang dapat membatalkan puasa agar ibadah diterima oleh Allah SWT.
Syekh Ibnu Qasim Al-Ghazi dalam kitab Taqrib, sebagaimana dijelaskan dalam Fathul Qarib, menyebutkan bahwa puasa seseorang bisa batal karena salah satu dari 10 hal berikut. Penjelasan ini disampaikan Ustadz Muhammad Habib Zainul Huda dalam artikelnya pada Selasa (4/3/2025).
Berikut adalah 10 hal yang dapat membatalkan puasa menurut Syekh Ibnu Qasim Al-Ghazi:
Masuknya Sesuatu ke Tubuh Lewat Lubang-Lubang
Puasa batal jika seseorang dengan sadar memasukkan sesuatu ke dalam tubuh melalui lubang anggota tubuh, seperti makanan, minuman, atau benda asing seperti cotton buds ke telinga. Hal ini juga berlaku jika sesuatu masuk melalui saluran yang memiliki dua lubang, seperti qubul dan dubur.
Masuknya Sesuatu melalui Luka
Jika sesuatu masuk ke dalam tubuh melalui luka, sampai menembus kulit atau selaput otak, maka puasa dianggap batal.
Huqnah
Memasukkan obat melalui anus atau alat kelamin yang disengaja juga dapat membatalkan puasa.
Sengaja Muntah
Tindakan memicu muntah secara sengaja, misalnya dengan memasukkan tangan ke dalam mulut hingga merangsang muntah, berputar-putar sampai pusing, atau melakukan aktivitas berat yang menyebabkan kelelahan sehingga muntah, dapat membatalkan puasa.
Sengaja Berhubungan Badan
Melakukan hubungan badan secara sengaja pada siang hari dalam keadaan berpuasa, terutama di bulan Ramadhan, membatalkan puasa dan dapat mengakibatkan kafarah yang berat.
Sengaja Mengeluarkan Mani
Jika seseorang dengan sengaja mengeluarkan air mani melalui tangan, onani, atau masturbasi, maka puasanya batal. Perlu dicatat, keluarnya air mani secara tidak disengaja (misalnya saat mimpi basah) tidak membatalkan puasa.
Haid
Seorang perempuan yang mengalami haid di tengah puasa, terutama saat sudah memulai puasa, maka puasanya batal.
Nifas
Jika seorang perempuan mengalami nifas pada siang hari atau menjelang waktu berbuka, meskipun ia masih dalam keadaan suci saat sahur, puasanya dianggap batal.
Gila atau Hilang Akal
Orang yang kehilangan akal, baik karena gangguan mental atau dalam keadaan mabuk sepanjang hari (dari menjelang Subuh hingga Maghrib), maka puasanya batal.
Murtad
Seseorang yang dengan sengaja keluar dari agama Islam, meskipun tidak makan atau minum sampai Maghrib, puasanya dianggap tidak sah.
Syekh Ibnu Qasim Al-Ghazi menegaskan bahwa siapa pun yang mengalami salah satu dari hal-hal tersebut di tengah-tengah puasa, maka puasanya batal. Semoga informasi ini dapat menjadi pedoman bagi umat Islam untuk menjaga keabsahan ibadah puasa.(Wartabanjar.com/berbagai sumber)
editor: nur muhammad