Ia juga menjelaskan bahwa penganiayaan tersebut terjadi akibat salah paham antara pelaku dan korban. Pelaku kini terancam pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.(Wartabanjar.com/Ikhsan)
editor: nur muhammad
Ia juga menjelaskan bahwa penganiayaan tersebut terjadi akibat salah paham antara pelaku dan korban. Pelaku kini terancam pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.(Wartabanjar.com/Ikhsan)
editor: nur muhammad
Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com