Kasus Penganiayaan di Jalan Kuranji: Polisi Amankan Pelaku dan Sita Barang Bukti

    Ia juga menjelaskan bahwa penganiayaan tersebut terjadi akibat salah paham antara pelaku dan korban. Pelaku kini terancam pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.(Wartabanjar.com/Ikhsan)

    editor: nur muhammad

    Baca Juga :   Pembangunan Rumah Subsidi untuk Anggota Polda Kalsel Dimulai, di Sini Lokasinya

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI