“Senjata ini digunakan untuk menakut-nakuti korban. Diduga, pelaku terbawa emosi sehingga mengancam dengan mengeluarkan senjata,” ungkap Tri.
Hartono kini telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pengancaman, perusakan, dan pelanggaran penggunaan senjata api, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara berdasarkan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dan/atau Pasal 335 Ayat (1).(Wartabanjar.com/berbagai sumber)
editor: nur muhammad