Aksi Koboi Bos Ikan Koi Berujung Ancaman Penjara 10 Tahun, Izin Senjata Dicabut!

    “Senjata ini digunakan untuk menakut-nakuti korban. Diduga, pelaku terbawa emosi sehingga mengancam dengan mengeluarkan senjata,” ungkap Tri.

    Hartono kini telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pengancaman, perusakan, dan pelanggaran penggunaan senjata api, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara berdasarkan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dan/atau Pasal 335 Ayat (1).(Wartabanjar.com/berbagai sumber)

    editor: nur muhammad

    Baca Juga :   Koprs Marinir Terobos Air Setinggi Dada Evakuasi Korban Banjir Jakarta

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI