WARTABANJAR.COM, TEHERAN – Iran menjadi salah satu negara yang tetap memberlakukan hukuman gantung, meskipun saat pandemi Covid lalu sempat dihentikan. Eksekusi terbaru diberlakukan untuk seorang pria, Shoeib Rezapour (28) yang berdasar vonis pengadilan melakukan pembunuhan. Ia pun harus menjalani hukuman gantung.
Hukuman gantung dilakukan di sebuah jembatan pada hari Kamis (27/2) lalu di kota timur laut Esfarayen.
Baca juga: Giliran Bandar Sabu di Sungai Loban Digerebek! Polisi Sukses Ciduk Pria 23 Tahun
Hukuman yang kini dianggap tidak manusiawi itu dilaporkan sebuah organisasi hak asasi manusia, merupakan eksekusi publik pertama di Iran tahun ini.
Dilaporkan kelompok hak asasi manusia yang menamakan diri Iran Human Rights (IHR) yang berbasis di Oslo, Shoeib Rezapour digantung di jembatan Behesht Esfarayen.
Terpidana dinyatakan terbukti menusuk seorang pria hingga tewas tiga setengah tahun lalu, sebagaimana diberitakan iranintl.com.
Hukumannya adalah qisas, atau pembalasan setimpal menurut sistem hukum di Iran.
Dikutuk aktivis HAM
Iran masih tetap menjadi salah satu dari sedikit negara yang melakukan eksekusi publik, sebuah praktik yang dikutuk secara luas oleh kelompok hak asasi manusia.
IHR menyatakan hukuman gantung di depan umum dihentikan pada tahun 2021 karena pembatasan COVID-19 tetapi dilanjutkan kembali pada tahun 2022. Tahun itu, dua orang digantung di depan umum, yang kemudian berdasarkan catatan menjadi tujuh orang pada tahun 2023, dan empat orang pada tahun 2024.
IHR pada hari Kamis kemarin juga melaporkan bahwa delapan tahanan dieksekusi di Penjara Ghezel Hesar di Karaj pada pagi sebelumnya.
Enam terpidana dinyatakan terbukti terlibat pembunuhan, satu dijatuhi hukuman mati atas tuduhan narkoba, dan yang lainnya digantung karena moharebeh atau permusuhan terhadap Tuhan terkait dengan tuduhan perampokan bersenjata.
Baca juga: Tragis! Pesawat Bering Air Cessna Jatuh di Perairan Beku Alaska, 10 Orang Tewas!
Awal minggu ini IHR juga memperingatkan tentang kemungkinan eksekusi dua tahanan politik Behrouz Ehsani dan Mehdi Hassani di penjara yang sama.
Hukuman sadis itu bakal dilakukan setelah Mahkamah Agung Iran menolak permintaan mereka untuk pengadilan ulang. (pwk/berbagai sumber)