Pengedar Narkoba di Menteng Diringkus Satnarkoba Polresta Palangka Raya

    Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    Polresta Palangka Raya mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungan sekitar. (dk_reborn)

    Baca Juga :   DETIK-DETIK! Seskab Teddy Siapkan Pundaknya Demi Presiden Prabowo saat Salat Id di Istiqlal

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI