Kota Banjarmasin Terancam Tak Bisa Buka TPA Baru, Kondisi Ini Jadi Masalah Serius

    WARTABANJAR.COM, BANJARMASINKota Banjarmasin, kota tertua di Pulau Kalimantan yang didirikan pada 24 September 1526, kini menghadapi tantangan serius dalam membuka Tempat Pemprosesan Akhir (TPA) sampah.

    Meski telah dilakukan upaya di lokasi alternatif, mayoritas wilayah kota yang tergolong lahan rawa atau lahan basah membuat rencana pembangunan TPA baru sulit direalisasikan.

    Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKLH) Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Selatan, Emmy Ariani, menjelaskan bahwa pembangunan TPA di wilayah lahan basah tidak memungkinkan karena telah diatur dalam Standar Nasional Indonesia (SNI) Nomor 03-3241-1994 tentang Tata Cara Pemilihan Lokasi Tempat TPA Sampah.

    Kota Banjarmasin memiliki kontur tanah berupa lahan rawa yang merupakan daerah dataran rendah, tergenang air, dan tergolong lahan basah, sehingga tidak memungkinkan untuk dibangun TPA baru sesuai SNI,” ujar Emmy seperti dikutip, Minggu (23/2/2025).

    Terkait isu permintaan kompensasi oleh Sekda Banjarmasin kepada Kementerian Lingkungan Hidup beberapa waktu lalu, Emmy menegaskan bahwa permohonan tersebut bukanlah untuk membuka kembali TPA.

    “Kemarin itu permohonan diajukan untuk pemanfaatan lahan di TPA Basirih sebagai tempat pemilahan, bukan untuk mendirikan TPA baru. Di luar garis yang telah ditetapkan, terdapat lahan di depan yang diminta izin untuk dijadikan tempat pemilahan,” jelasnya.

    Tempat pemilahan tersebut berfungsi sebagai lokasi sementara di mana sampah hanya disortir sebelum residunya dikirim ke TPA Regional Banjarbakula.

    Baca Juga :   Heboh Pantai Karindangan Akan Dijual, Miliki View Sunset yang Cantik dan Tarif Masuk Murah

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI