Bejat! Ayah Kandung Tega Cabuli Anak di Kobar

Berdasarkan keterangan korban bahwa pelaku melakukan aksi bejatnya sejak tahun
2020 atau saat korban duduk di bangku kelas 2 SMP hingga 2025 ini.

“Aksi bejat pelaku ini terbongkar berawal dari saksi yang merupakan ibu kandung korban SS (36) dihubungi oleh guru korban yang memberitahukan bahwa korban ada bercerita
telah disetubuhi oleh ayah kandungnya dan setelah di konfirmasi ternya benar,” beber
Kapolres.

Lebih lanjut, Kapolres menerangkan bahwa saat ini pelaku telah diamankan dan sedang menjalani proses hukum.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan atau 82 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.(humas)

Editor Restu