WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Putusan Niaga yang menyatakan Agnez Mo bersalah atas pelanggaran hak cipta karena menyanyikan lagu Bilang Saja tanpa izin penciptanya, Arie Bias, dikhawatirkan menghambat kreativitas pelaku seni.
Dalam putusan ini Pengadilan Niaga menghukum penyanyi yang merangkak dari penyayi cilik itu, denda Rp 1,5 miliar dan dilaporkan ke kepolisian.
Aktivis Pergerakan Advokat untuk Transformasi Hukum Indonesia (PATHI), Marulam J Hutauruk mengungkapkan keprihatinannya atas putusan ini, terutama dampak ke depannya.
Dilansir Beritasatu.com, Marulam mengatakan, putusan ini dapat hak berkesenian dan menghambat kreativitas pelaku seni pertunjukan, khususnya di industri musik.
Menurut Marulam J Hutauruk, tujuan utama pengaturan hak cipta dalam berbagai undang-undang di dunia adalah untuk mendorong perkembangan kreativitas di bidang literasi dan seni, termasuk musik.
Hal ini sejalan dengan prinsip yang diatur dalam Pasal 1, Pasal 5, dan Pasal 6 bis Berne Convention, serta dinyatakan secara eksplisit dalam pembukaan Konvensi WIPO Copyright Treaty (WCT). Regulasi hak cipta seharusnya melindungi pencipta sekaligus mendukung perkembangan seni di setiap negara.
Selain itu, ia menambahkan konvensi internasional juga memberikan perlindungan hukum kepada pelaku pertunjukan atau performer seperti penyanyi dan musisi seperti Agnez Mo ketika menampilkan karya di luar negara asalnya.
Perlindungan ini tertuang dalam Article 4a International Convention for The Protection of Performers, Producers of Phonograms and Broadcasting Organizations (Rome Convention-1961).