Akibat perbuatannya, AR dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam pasal tersebut, tersangka terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.
Satresnarkoba Polresta Palangka Raya menegaskan akan terus melakukan upaya pemberantasan peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat dari bahaya penyalahgunaan barang haram tersebut. (Erna Djedi/hms)