Kuasa Hukum Anak Bos Prodia Akui Jual Lamborghini yang Sempat Disita Kasus Pembunuhan

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – EDH selaku kuasa hukum AN, anak bos Prodia, mengakui telah menjual Lamborghini milik pelapor.

    Hal itu diungkapkan penyidik kepolisian setelah melakukan pemeriksaan terhadap EDH.

    Padahal, dalam kasus ini, penyidik sempat menyita mobil milik AN tersebut di kasus pembunuhan.

    “Memang betul, fakta penyidikan yang didapat tim penyidik, keterangan EDH maupun saksi-saksi lain, juga barang bukti dokumen dan surat, mobil Lamborghini sudah dijual,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (21/2/25), dilansir Tribrata.

    Baca juga:Tilang Elektronik Mulai Berlaku di Balangan, Lokasinya di 3 Titik ini

    Ia menjelaskan, EDH menjual mobil itu kepada seseorang melalui perantara JK dengan harga Rp5,5 M.

    Saat itu, JK belum menjadi suami tersangka EDH.

    “JK masih sebagai saksi dalam perkara aquo (saat itu JK masih belum menjadi suami EDH),” ujarnya.

    Selanjutnya, penyidik akan memanggil EDH sebagai tersangka. Kendati demikian, belum dapat dirinci waktu tepatnya. (Berbagai sumber/tri)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   Viral Kades Klapanunggal Minta THR ke Perusahaan Ajukan Proposal Rp 165 Juta

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI