Tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman yang berat sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Imbauan Kapolres Tanah Laut
Kapolres Tanah Laut, AKBP Muhammad Junaeddy Johnny, S.I.K., M.H., mengapresiasi peran serta masyarakat dalam membantu kepolisian memberantas peredaran narkotika.
“Kami berterima kasih atas informasi yang diberikan oleh masyarakat sehingga kami dapat segera mengambil tindakan untuk mengamankan tersangka. Kepolisian akan terus berupaya menindak tegas peredaran narkotika guna menciptakan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan obat terlarang,” ujarnya.
Polres Tanah Laut mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban bersama. (berbagai sumber)
Editor: Yayu