Diduga Edarkan Narkoba, AS Diringkus di Takisung Beserta 15 Paket Sabu

    Tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman yang berat sesuai dengan peraturan yang berlaku.

    Imbauan Kapolres Tanah Laut

    Kapolres Tanah Laut, AKBP Muhammad Junaeddy Johnny, S.I.K., M.H., mengapresiasi peran serta masyarakat dalam membantu kepolisian memberantas peredaran narkotika.

    “Kami berterima kasih atas informasi yang diberikan oleh masyarakat sehingga kami dapat segera mengambil tindakan untuk mengamankan tersangka. Kepolisian akan terus berupaya menindak tegas peredaran narkotika guna menciptakan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan obat terlarang,” ujarnya.

    Polres Tanah Laut mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban bersama. (berbagai sumber)

    Editor: Yayu

    Baca Juga :   Data BPBD Banjarmasin Kebakaran di Jalan 9 November Pengambangan

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI