“Kami (DKUMPP) melakukan standardisasi alat ukur dan timbang sesuai implementasi Undang- undang Nomor 2 tahun 1981 tentang metrologi legal,” jelas Made.
Kegiatan pengawasan dan tera pasar tradisional angkatan I Tahun 2025 ini akan dilaksanakan hingga 28 Februari 2025.
Pihaknya juga mepersilakan para pedagang yang ingin memeriksakan timbangan dan takarannya di tempat tera ulang. (mc banjar)
Editor: Yayu