WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Instruksi Pemerintah Pusat terkait efisiensi anggaran, direspon Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Banjarbaru.
Kepala BPKAD Banjarbaru, Jainudin menjelaskan, efisiensi anggaran ini merupakan instruksi dari Pemerintah Pusat berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) 1 tahun 2025.
“Dimana terkait dengan pengurangan dana transfer daerah yaitu dana DAU sebesar 8,7 miliar pada bidang Pekerjaan Umum,” ucapnya.
Baca Juga
VIRAL! Warga Terjepit Batu di Wisata Bukit Batu Bini, Evakuasi Dramatis
Oleh karena itu, Pemko Banjarbaru akan melakukan penyesuaian sejumlah Rp. 8,7 miliar dari segi belanja maupun pendapatan.
“Karena memang dana 8,7 miliar ini pada awalnya akan digunakan untuk membangun embung,” ungkapnya.
Sehingga untuk mengisi kembali pos dana tersebut, Pemko Banjarbaru akan mencarikan dari sumber dana dari pos yang lain.
“Seperti dari Perjalanan dinas, ATK dan kegiatan seremonial-seremonial lainnya,” bebernya.
Disinggung mengenai alokasi dana Makan Bergizi Gratis (MBG), ia mengatakan bahwa Pemko Banjarbaru akan mengalokasikan anggarannya pada APBD Perubahan yang dijadwalkan pada Mei 2025 nanti.
“Selain itu ada juga untuk penanganan stunting, inflasi dan pertumbuhan ekonomi termasuk Swasembada Pangan,” pungkasnya. (IKhsan)
Editor Restu