Setiap transaksi pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22.
Sementara itu, untuk transaksi buyback, yaitu penjualan kembali emas ke Antam, jika nilainya lebih dari Rp 10 juta, akan dikenakan PPh 22. Pemegang NPWP dikenakan tarif 1,5 persen, sementara non-NPWP dikenakan tarif 3 persen.
Perlu dicatat bahwa harga buyback yang ditetapkan oleh Antam belum termasuk potongan pajak jika penjualannya melebihi Rp 10 juta. Potongan PPh 22 atas transaksi buyback akan dipotong langsung dari total nilai transaksi.
Dengan adanya perubahan harga emas ini, pastikan Anda mengikuti perkembangan harga dan kebijakan pajak terkait untuk memaksimalkan keuntungan dalam transaksi emas batangan.(Wartabanjar.com/berbagai sumber)
editor: nur muhammad