Berdasarkan keterangan pelaku sendiri, jelas Iptu Joko, hubungan korban sudah hampir sebulan berpacaran dan pertama kali melakukan hubungan badan.
Sebelum menjemput korban pada malam tersebut, keduanya sempat melakukan panggilan video hingga sepakat keluar rumah untuk memadu asmara.
Selanjutnya, saat tengah malam pelaku pun menjemput korban dan membawanya ke pondok jaga kandang tempatnya bekerja.
“Pelaku melakukan persetubuhan sebanyak 3 kali dan 3 jam kemudian mengantarkan korban pulang kerumahnya,” lanjut Iptu Joko.
Iptu Joko menambahkan, kedua belah pihak sempat melakukan pertemuan mengenai perbuatan pelaku dan korban namun hasilnya tidak ada kesepakatan.
Kini pelaku MS sudah diamankan ke Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dengan dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 tahun 2002.
“Adapun barang bukti yang disita berupa satu lembar KTP pelaku, satu lembar hoodie warna merah maroon, satu lembar celana jeans panjang warna Hitam, satu Lembar dalaman wanita warna hitam, satu lembar selimut warna coklat dan satu lembar Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Visum Et Repertum,” tambah Iptu Joko.(Wartabanjar.com/berbagai sumber)
editor: nur muhammad