Benarkah Puasa Setelah Nisfu Syaban Haram? Simak Penjelasan Ini

    Intinya, puasa pada paruh kedua bulan Sya’ban tetap diperbolehkan secara teori dan fakta.

    Seandainya ada larangan, maka larangan tersebut tidak sampai pada status haram. Hanya sampai pada status makruh yang lebih baik ditinggalkan. Wallahu a’lam. (Berbagai sumber/NU Online)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   Muhammadiyah Tetapkan 1 Ramadan 1446 H pada 1 Maret, Idul Fitri pada 31 Maret 2025

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI