Intinya, puasa pada paruh kedua bulan Sya’ban tetap diperbolehkan secara teori dan fakta.
Seandainya ada larangan, maka larangan tersebut tidak sampai pada status haram. Hanya sampai pada status makruh yang lebih baik ditinggalkan. Wallahu a’lam. (Berbagai sumber/NU Online)
Editor: Erna Djedi