Simpan 6 Paket Sabu, Pria Asal Tabunganen ini Diringkus Sat Resnarkoba Polres Batola

    Selanjutnya, pelaku dan barang bukti tersebut diamankan ke Mapolresta Batola, guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

    Karena perbuatannya itu, pelaku diancam melanggar melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    Melalui pengungkapan kasus ini, merupakan bentuk komitmen Sat Resnarkoba Polres Batola, dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Batola.

    “Diharapkan masyarakat untuk terus aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika kepada pihak berwajib,” pungkasnya. (Iqnatius)

    Editor: Yayu

    Baca Juga :   HEBOH! Pengendara Motor Nyaris Adu Jotos di Simpang Empat Sungai Andai, Ini Penyebabnya

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI