Selanjutnya, pelaku dan barang bukti tersebut diamankan ke Mapolresta Batola, guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Karena perbuatannya itu, pelaku diancam melanggar melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Melalui pengungkapan kasus ini, merupakan bentuk komitmen Sat Resnarkoba Polres Batola, dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Batola.
“Diharapkan masyarakat untuk terus aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika kepada pihak berwajib,” pungkasnya. (Iqnatius)
Editor: Yayu