WARTABANJAR.COM, MARABAHAN- Sat Resnarkoba Polres Barito Kuala (Batola) berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika, Jumat (7/2/2025) lalu. Seorang pelakunya berinisial IW (41) diringkus petugas di Jalan Sungai Teras Dalam, Desa Sungai Teras Dalam, Kecamatan Tabunganen. Pelaku merupakan warga setempat. Kapolres Batola, AKBP Anib Bastian, melalui Kasi Humas, Iptu Marum mengatakan saat pelaku diamankan, petugas menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu. “Petugas mengamankan 6 paket sabu dengan berat kotor 2,18 gram, beserta dengan barang bukti lainnya,” ujar Kasi Humas, Senin (10/2/2025). Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Batola, Iptu Joko Sunarawan memaparkan mengungkapkan tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat, terkait adanya tindak pidana penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut. Berdasarkan informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan pelaku beserta barang buktinya. “Saat digeledah, petugas menemukan 5 paket sabu-sabu, yang disembunyikan di sela-sela lipatan sofa ruang tamu,” papar Joko. [caption id="attachment_290379" align="alignleft" width="300"] Sejumlah barang bukti yang disita petugas Sat Resnarkoba Polres Batola dari pelaku IW. Foto: Polres Batola[/caption] BACA JUGA: Pantauan BPBD Kota Banjarmasin, Banjir Rob Capai 20 Cm Tak hanya sampai disitu, lanjut Joko, petugas kembali menginterogasi pelaku serta berhasil mendapatkan barang bukti lainnya berupa 1 paket sabu yang disimpan dalam grendel pintu rumah pelaku. Selanjutnya, pelaku dan barang bukti tersebut diamankan ke Mapolresta Batola, guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Karena perbuatannya itu, pelaku diancam melanggar melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Melalui pengungkapan kasus ini, merupakan bentuk komitmen Sat Resnarkoba Polres Batola, dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Batola. “Diharapkan masyarakat untuk terus aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika kepada pihak berwajib,” pungkasnya. (Iqnatius) Editor: Yayu