Melalui surat nomor R/243/ii/res.2.5/2025/Dittipidsiber, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menerangkan bahwa unggahan tersebut adalah penipuan.
Akun tersebut sengaja dibuat untuk melakukan manipulasi dan penipuan dengan modus give away para artis, penawaran pemberian bantuan dari Pejabat Negara seperti Presiden, Wakil Presiden dan pejabat negara lainnya.
Hal tersebut dilakukan dengan tujuan untuk melancarkan modus penipuan kepada korban hingga meraup keuntungan. (kominfo)
Editor Restu







