Pemerintah menegaskan bahwa elpiji 3kg hanya diperuntukkan bagi masyarakat miskin.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa bahwa penggunaan gas elpiji 3 kg dan Pertalite bersubsidi oleh orang kaya adalah haram karena melanggar prinsip keadilan.

