Raup Untung Puluhan Juta dari Penyebaran Deepfake Presiden Bagikan Give Away, Seorang Pemuda Ditangkap

    “Para korban berasal dari 20 provinsi, dengan jumlah korban terbanyak berasal dari provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Papua,” ungkap Direktur.

    Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 51 Ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektornik. Dan Pasal 378 KUHPidana. (Ernawati/tri)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   Polri Minta Warga Waspada dengan Video Pembuatan SIM Gratis

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI