Lanjutnya, barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara bersama-sama diblender dan dilarutkan kedalam air.
Beberapa barang bukti lainnya disisihkan guna untuk proses uji Laboratorium BPOM Samarinda serta keperluan pada Persidangan.
Dalam hal ini, 6 tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Ernawati/hms)






