DPRD Banjarmasin Akan Panggil Pengusaha Ekspedisi yang Bongkar Muat di Jalan

    WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – DPRD Banjarmasin akan segera memanggil pengusaha ekspedisi yang melanggar aturan bongkar muat di jalan umum.

    Aktivitas bongkar muat usaha ekspedisi yang menggangu jalan umum melanggar UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 162 ayat 1 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

    Selain itu, aktivitas bongkar muat dengan memarkir kendaraan di pinggir jalan ini juga bisa dikatakan melanggar UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 287 ayat 1 tentang Larangan Parkir Liar di Bahu Jalan, apalagi terbukti.

    Baca Juga

    Sampah Menumpuk di Simpang 4 Gerilya Buat Warga Resah 

    Tak hanya melanggar ketentuan UU, aktivitas bongkar muat di jalan ini juga mengganggu aktivitas pengguna jalan, hingga dapat menimbulkan kerawanan bagi mereka yang melintas.

    “Para pengusaha ekspedisi akan kita kumpulkan untuk membicarakan hal ini,” kata anggota Komisi III DPRD Kota Banjarmasin, Nuru Rahman, Selasa (4/2/2025) siang.

    Menurut politikus Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), sebelum membuka usaha, seharusnya para pengusaha memikirkan luasan lahan yang dibutuhkan.

    Bukan hanya untuk aktivitas bongkar muat saja, tapi juga untuk keluar masuk atau parkir armada.

    Ia menegaskan agar jangan sampai melakukan aktivitas di luar lingkungan perusahaan atau mencari tempat yang lebih luas yang tidak mengganggu jalan umum maupun lalu lintas.

    “Semestinya setiap pengusaha ekspedisi sudah memikirkannya, karena aktivitas bongkar muat ini tidak sebentar,” katanya.

    “Kalaupun tidak ada, mereka harus melakukan bongkar muat dengan mobil pikap sehingga tidak terlalu makan tempat,” tutupnya. (Thania Ang)

    Baca Juga :   Sat Pol PP Banjarbaru Temukan Bekas Minuman Beralkohol di Pengawasan Tempat Hiburan

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI