Sekarang Elpiji 3 Kg Hanya Dijual di Pangkalan Resmi! Catat Ini Syarat dan Aturannya

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Pemerintah resmi melarang penjualan elpiji 3 kilogram (kg) melalui pengecer mulai Sabtu (1/2/2025). Kini, masyarakat hanya bisa membeli gas bersubsidi ini di pangkalan resmi dengan sejumlah persyaratan yang telah ditetapkan.

    Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung, menegaskan bahwa para pengecer yang ingin tetap berjualan harus mendaftar sebagai pangkalan resmi.

    “Jadi, pengecer kita jadikan pangkalan. Mereka harus mendaftarkan nomor induk perusahaan terlebih dulu,” ujar Yuliot, Jumat (31/1/2025).

    Bagi pengecer yang ingin beralih menjadi pangkalan, pendaftaran dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS) guna mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB). Pemerintah memberikan batas waktu satu bulan untuk proses transisi ini. Artinya, mulai Maret 2025, tidak ada lagi pengecer elpiji 3 kg.

    Syarat Pembelian Elpiji 3 Kg di Pangkalan Resmi

    Pjs Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari, menyatakan bahwa masyarakat kini harus menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) saat membeli elpiji 3 kg di pangkalan resmi.

    “(Data pembelian) akan tercatat secara digital melalui aplikasi Merchant Apps Pertamina (MAP),” jelas Heppy.

    Masyarakat yang ingin membeli elpiji 3 kg bisa mencari pangkalan terdekat melalui https://subsiditepatlpg.mypertamina.id/infolpg3kg.

    Benarkah Ada Batas Pembelian Elpiji 3 Kg?
    Sejauh ini, pemerintah belum menerapkan kebijakan pembatasan pembelian elpiji 3 kg bagi rumah tangga dan usaha mikro.

    Baca Juga :   Sindir Peserta BPJS, PT Timah Klarifikasi Soal Video Tiktok Karyawan

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI