“Anggaran proyek yang sudah direncanakan tetap berjalan, tetapi untuk dana hibah, akan ada evaluasi ketat,” ucap Muhidin lagi.
Alasannya, ia tidak ingin dana hibah disalurkan tanpa manfaat yang jelas.
Dana hibah yang akan tetap dipertahankan adalah yang berkontribusi pada pembangunan, seperti untuk pesantren, masjid, dan sekolah, kecuali yang hanya untuk kegiatan seremonial atau tanpa manfaat nyata, maka harus ditinjau ulang.
BACA JUGA: SADIS! Anak Tiri Bacok Ayah Hingga Tewas di Barabai, Berawal dari Cekcok Soal KDRT
Terkait usulan pokok-pokok pikiran (Pokir) dari DPRD, Muhidin menjelaskan bahwa semua usulan akan disaring oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).
“Pokir dari dewan itu boleh diajukan, tetapi tetap harus melalui penyaringan Bappeda. Jika sesuai dengan kebijakan provinsi, maka akan diterima dan diserahkan ke dinas terkait, namun jika masuk dalam wilayah kabupaten/kota, maka itu bukan kewenangan provinsi,” sambungnya.
Muhidin menambahkan lagi bahwa program bedah rumah menjadi salah satu prioritas karena menyentuh langsung masyarakat miskin.
Pihaknya akan fokus pada masyarakat yang benar-benar membutuhkan, berapa rumah yang perlu dibantu serta anggarannya akan diperhitungkan.
Sementara untuk sektor lain seperti pertanian, kelautan, dan perikanan, ia menegaskan bahwa program harus sesuai dengan kewenangan provinsi.
Jika program tersebut berada dalam kewenangan kabupaten/kota, maka provinsi tidak bisa ikut campur.
“Semua harus sesuai aturan,” tegasnya. (Ramadan)
Editor: Yayu