Tak beberapa lama, Pada tanggal 10 januari 2025, pelaku kedatangan tamu bernama Andi, yang mana pada saat itu korban disuruh oleh pelaku untuk bersembunyi.
“Korban menulis kontaknya di kertas dan memberikannya kepada Andi tanpa sepengetahuan pelaku,” kata Kompol Heru.
Ke esokan harinya, Andi menghubungi korban dan menanyakan keadaan korban. Kemudian, korban menceritakan kejadian yang telah dilalui kepadanya.
“Mengetahui cerita tersebut, Andi bergegas dan melaporkan kejadian ini ke Polsek Banjarbaru Utara dan disana awal mula proses penangkapan,” tandas Kompol Heru.
Oleh karenanya, pelaku akan dijerat dengan pasal 333 KUHP Jo 378 KUHP tentang tindak pidana perampasan kemerdekaan orang lain secara melawan hukum (Penyekapan).
“Dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara,” tutup Kompol Heru. (Ikhsan)
Editor: Erna Djedi