WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Komnas Perempuan secara tegas mengimbau sekolah-sekolah untuk tidak menerapkan kebijakan tes kehamilan pada siswi. Langkah tersebut dinilai melanggar hak atas kerahasiaan pribadi dan bertentangan dengan prinsip perlindungan anak.
Komisioner Komnas Perempuan, Maria Ulfah Anshor, menyatakan bahwa tes kehamilan adalah urusan individu dan keluarga terdekat, bukan pihak sekolah. Bahkan jika tes dilakukan secara tertutup, hasilnya tetap tidak berhak diketahui oleh guru atau pihak sekolah.
“Tindakan ini melanggar hak atas kerahasiaan pribadi. Setiap individu berhak mendapatkan pelayanan kesehatan reproduksi dengan tetap menghormati privasi mereka. Selain itu, perempuan memiliki hak untuk menentukan pilihan reproduksinya sendiri,” ujar Maria kepada Beritasatu.com, Sabtu (25/1/2025).
Bertentangan dengan Prinsip Perlindungan Anak
Maria menegaskan bahwa kebijakan seperti ini tidak sesuai dengan semangat perlindungan anak yang seharusnya diutamakan dalam sistem pendidikan. Alih-alih melakukan tes kehamilan, sekolah diimbau untuk memberikan pendekatan edukatif yang lebih relevan, seperti pendidikan kesehatan reproduksi dan bimbingan terkait pengambilan keputusan yang bijak.
Komnas Perempuan juga meminta pemerintah daerah dan dinas pendidikan untuk lebih aktif mengawasi kebijakan sekolah agar hak-hak siswi, terutama yang menyangkut privasi dan kesehatan reproduksi, terlindungi dengan baik.
Kasus Viral Picu Pro dan Kontra
Imbauan ini muncul setelah viralnya video di media sosial yang memperlihatkan siswi SMA Sultan Baruna di Desa Padaluyu, Kecamatan Cikadu, Kabupaten Cianjur, menjalani tes kehamilan. Video tersebut memicu perdebatan publik, dengan sebagian pihak mendukung dan lainnya mengecam kebijakan tersebut.