“Ada 9 orang yang diamankan oleh personil Dit Samapta Polres Banjarbaru rata rata mereka masih bersekolah tingkat SMP dan ada juga yang putus sekolah beserta 4 unit sepeda motor dan 12 macam senjata tajam dengan berbagai macam jenis,” Lanjut Ipda Kardi.
Dari 9 orang tersebut, 8 orang masih di bawah umur dan dilakukan pembinaan dan dikembalikan kepada orangtuanya masing-masing.
Sedangkan satu orang inisial ZA (18) warga Kemuning Banjarbaru akan dikenakan Pasal 2 UU Darurat tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara.
“Kami mengimbau kepada masyarakat Banjarbaru agar tetap tenang jangan terpengaruh isu yang beredar bahwa Banjarbaru tidak aman. Apabila ada kejadian di lingkungan atau memerlukan kehadiran polisi silahkan lapor melalui aplikasi cangkal atau hub 110.”
“Kepolisian Polres Banjarbaru berkomitmen akan selalu meningkatkan patroli malam hari di wilayah Banjarbaru sehingga terciptanya Banjarbaru yang aman dan kondusif,” tutup lpda Kardi.(humas)
Editor Restu