WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika di Kalimantan Selatan terus digencarkan. Kali ini, Anggota DPRD Kalsel dari Dapil I Banjarmasin, Mustohir Arifin, kembali mensosialisasikan Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika.
Dalam kegiatan yang digelar bersama awak media pada Selasa (21/1/2025), pria yang akrab disapa H. Imus ini menegaskan pentingnya kolaborasi dengan aparat kepolisian untuk menekan peredaran narkoba di Kalimantan Selatan.
“Kita lihat dari tahun ke tahun, penangkapan kasus narkoba terus meningkat. Apalagi di Kalimantan Selatan, peminatnya cukup banyak. Langkah utama yang harus dilakukan adalah menutup akses masuk bagi peredaran gelap narkoba,” ujar Ketua Partai NasDem Banjarmasin itu.
BACA JUGA:Komisi III DPRD Kalsel ke BPH Migas Ajukan Tambahan Kuota BBM Subsidi untuk Bus Trans Banjarbakula
Untuk merealisasikan tujuan tersebut, H. Imus mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan aparat kepolisian. Salah satu langkah yang dilakukan adalah memperketat pengawasan di jalur lintasan masuk narkoba ke wilayah Kalimantan Selatan.
“Saat ini, lintasan masuk sudah dijaga dengan sangat ketat. Kita berharap langkah ini dapat menekan peredaran narkotika secara signifikan,” harapnya.
H. Imus juga menambahkan bahwa Perda Nomor 8 Tahun 2023 telah melalui berbagai evaluasi. Bahkan, para anggota DPRD telah beberapa kali mempelajari perda tersebut untuk memastikan efektivitasnya dalam menekan angka penyalahgunaan narkotika.