Hasil verifikasi Tempo menunjukkan tidak ada putusan pengadilan yang menyatakan KFC bersalah karena burgernya tidak layak konsumsi dan mengandung babi sehingga sertifikasi halalnya dicabut.
Dikutip dari laman Majelis Ulama Islam (MUI) pada 13 Agustus 2021, Restoran KFC di Indonesia telah mendapatkan sertifikat halal MUI sejak tahun 1999 dengan nomor sertifikat 00160001420999.
Majelis Ulama Islam (MUI) di Indonesia tidak pernah menyatakan produk KFC mengandung babi. KFC juga telah mempublikasikan perpanjangan sertifikat halal dari MUI yang dikeluarkan pada 13 Agustus 2021 dan berlaku hingga 13 Agustus 2025. (Kominfo)
Editor Restu







