WARTABANJAR.COM – Nasib TikTok di Amerika Serikat berada di ujung tanduk. Mahkamah Agung (MA) AS baru saja mendukung Undang-Undang (UU) “Protecting Americans from Foreign Adversary Controlled Application Act”, yang membuka jalan bagi pemblokiran platform ini, Minggu (19/1/2026).
Dua Pilihan untuk TikTok: Divestasi atau Diblokir
UU yang telah disahkan oleh Presiden Joe Biden pada April lalu memberikan dua opsi bagi TikTok:
Memisahkan diri dari induk perusahaan ByteDance di China dengan menjadi entitas independen di AS atau menjualnya ke perusahaan lokal.
Menghadapi pemblokiran total di AS.
Hingga menjelang batas waktu, ByteDance belum menunjukkan tanda-tanda akan melakukan divestasi. Situasi ini memperbesar kemungkinan pemblokiran platform yang sangat digemari kaum muda tersebut.
Kontroversi Keamanan dan Hak Digital
UU ini memicu kontroversi sengit, terutama dari ByteDance dan komunitas kreator TikTok. Mereka mengklaim aturan ini melanggar Amandemen Pertama Konstitusi AS, yang menjamin kebebasan berbicara. Namun, MA menegaskan bahwa UU tersebut tidak melanggar hak konstitusional.
BACA JUGA:19 Januari TikTok Terancam Diblokir! AS Takut Tiongkok Jual Data 170 Juta Warganya
Dalam keputusan mereka, Hakim Sonia Sotomayor dan Neil Gorsuch menyatakan divestasi diperlukan untuk melindungi keamanan nasional AS, dengan menyoroti risiko pengumpulan data pengguna TikTok yang berpotensi dimanfaatkan pihak asing.
Trump di Persimpangan
Ironisnya, ancaman pemblokiran ini muncul sehari sebelum pelantikan Presiden terpilih Donald Trump, yang dijadwalkan pada 20 Januari 2025. Meski sebelumnya mendukung pemblokiran TikTok, kini Trump tampak melunak.