HOREE! Sekarang Guru PNS dan PPPK Bisa Mengajar di Sekolah Swasta

    “Peraturan ini sudah diterbitkan. Guru ASN, baik PNS maupun PPPK, kini dapat mengajar di sekolah swasta,” ujar Mu’ti di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (17/1/2025).

    Menurut Mu’ti, Permendikdasmen tersebut dirancang untuk mendistribusikan tenaga pengajar secara lebih merata ke seluruh pelosok negeri.

    “Dengan aturan ini, kami berharap masalah kekurangan guru dan distribusi yang tidak merata dapat segera teratasi,” imbuhnya.

    Pemerataan Pendidikan

    Kebijakan ini diyakini sebagai langkah strategis untuk memastikan bahwa semua sekolah, baik negeri maupun swasta, memiliki akses terhadap guru berkualitas. Dukungan dari DPR dan pengawasan implementasi di lapangan menjadi kunci keberhasilan kebijakan ini.

    “Kita harus mendukung penuh langkah pemerintah ini demi terciptanya pemerataan pendidikan yang lebih inklusif di seluruh Indonesia,” tutup Lalu Hadrian Irfani.

    Dengan implementasi kebijakan ini, pemerintah menunjukkan komitmennya untuk menciptakan sistem pendidikan yang merata dan inklusif, terutama bagi masyarakat di daerah 3T yang selama ini menghadapi tantangan besar dalam mendapatkan akses pendidikan layak.(Wartabanjar.com/berbagai sumber)

    editor: nur muhammad

    Baca Juga :   UPDATE Kebakaran Los Angeles: 27 Tewas, 31 Hilang, Kerugian Ekonomi Rp 4.500 Triliun

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI