WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Sebanyak 221.000 jemaah Indonesia dijadwalkan menunaikan ibadah haji pada tahun 2025. Kementerian Luar Negeri (Kemlu) menegaskan pentingnya keberangkatan melalui jalur resmi demi keamanan dan kenyamanan para jemaah.
Konsulat Jenderal Republik Indonesia atau KJRI Jeddah mengingatkan bahwa pemerintah hanya mengakui beberapa jalur resmi untuk pelaksanaan ibadah haji, di antaranya:
BACA JUGA:Indonesia Siap Berangkatkan 221.000 Jemaah Haji 2025, Pemerintah Pastikan Pelayanan Maksimal
Kuota Haji Reguler
Kuota terbesar yang dikelola langsung oleh pemerintah Indonesia.
Kuota Haji Khusus
Diperuntukkan bagi jemaah dengan layanan premium yang juga dikelola pemerintah.
Haji Mujamalah
Undangan resmi dari pemerintah Arab Saudi dengan pengelolaan langsung oleh Kerajaan Arab Saudi.
Haji Furodah
Undangan resmi berupa visa haji yang diterbitkan setelah calon jemaah membeli paket haji melalui aplikasi Nusuk.
Haji Dakhili
Khusus bagi warga Arab Saudi atau warga asing dengan izin tinggal, pendaftarannya juga melalui aplikasi Nusuk.
Bahaya Jalur Tidak Resmi
KJRI Jeddah memperingatkan agar jemaah menghindari jalur haji tidak resmi atau ilegal. Selain berisiko terhadap keselamatan, pelanggaran ini juga dapat dikenai sanksi berat oleh pemerintah Arab Saudi.
Imbauan Penting Bagi Jemaah
Para jemaah diimbau mematuhi sejumlah peraturan selama ibadah haji, antara lain:
- Tidak menggunakan perangkat fotografi yang mengganggu kenyamanan.
- Menghindari publikasi slogan politik atau partai.
- Tidak mengibarkan bendera negara tertentu.
- Mematuhi program pergerakan jemaah di masyair.
- Tidak mempraktikkan ritual aliran tertentu di Masjidil Haram atau Masjid Nabawi.
BACA JUGA:Bea Cukai Banjarmasin Tinjau Fasilitas Pengawasan Haji dan Umrah Bandara Syamsudin Noor