“Oleh karena itu, pelaku telah diamankan beserta barang bukti berupa selembar baju Sweater lengan panjang warna hitam putih bermotif logo Fendi, satu lembar celana panjang kain warna hitam, satu lembar BH warna abu-abu tua, satu lembar celana dalam warna hitam dan satu lembar tanktop warna hitam di Polres Banjarbaru untuk proses hukum lebih lanjut,” terang Ipda Kardi.
Ipda Kardi mengaskan, Pelaku akan dijerat Tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (2) dan atau pasal 82 ayat (1) UU Republik Indonesia No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang – undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang – undang dengan ancaman hukum penjara paling lama 12 Tahun.(Wartabanjar.com/Ikhsan)
editor: nur muhammad