“Dari 13 unit roda 2 yang diamankan tersebut, pemilik dari 4 unit roda 2 diberikan teguran dan 9 unit lainnya yang tidak dilengkapi surat menyurat dan nomor polisi yang tidak terpasang pada kendaraan bermotornya dan rata-rata masih di bawah umur ini dilakukan penindakan berupa tilang,” jelas Kapolsek Cempaka.
Diharapkan melalui kegiatan penindakan yang dilakukan Unit Lantas Polsek Cempaka ini dapat menekan angka pelanggaran lalu lintas dan mencegah aksi balap liar di area Perkantoran Setda Provinsi Kalsel.
“Sehingga masyarakat dan pengguna jalan lainnya dapat merasa aman dan nyaman,” tandasnya.(humas)
Editor Restu







