Ancaman Hukuman untuk Pelaku
Atas tindakannya, pelaku dianggap melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 Juncto pasal 82 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah penganti UU RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang peradilan anak.
Kasus Kedua, Pelaku Lecehkan Korban di Kamar Mandi
Tak hanya satu pemuda 18 tahun tersebut di atas yang diamankan karena kasus pelecehan seksual, sebelumnya Satreskrim Polres Balangan juga mengamankan seorang lelaki dewasa yang melakukan tindak pidana pelecehan terhadap seorang perempuan.
Pelecehan tersebut dilakukan oleh pelaku saat pelaku bersembunyi di kamar mandi korban.
Diterangkan Iptu Eko, korban berhasil melakukan perlawan atas tindakan asusila yang dilakukan pelaku.
Korban pun melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Imbauan dari Polres Balangan
Terjadinya dua kasus tindak pidana ini, baik persetubuhan di bawah umur dan pelecehan seksual ini dengan korban perempuan, pihak Polres Balangan pun mengimbau agar orangtua lebih memperhatikan anak-anak mereka.
Tidak kalah penting, adanya sosialisasi tentang rawannya tindak pidana tersebut yang kebanyakan pelaku adalah orang terdekat atau keluarga.
Pihak kepolisian, kata Iptu Eko, juga meminta agar masyarakat lebih mengantisipasi dan tidak takut untuk melaporkan apabila merasa menjadi korban kekerasan seksual, pelecehan seksual, apalagi persetubuhan anak di bawah umur.