Dari tangan pelaku, polisi menyita 3 paket sabu dengan berat kotor 1,01 gram.
Pelaku dan barang buktinya kini diamankan di Polsek Banjarmasin Timur dan kepada pelaku dijerat Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 4 tahun dan paling lama 12 tahun. (ernawati)
Editor: Erna Djedi







