Pria Muda Diduga Pengedar Sabu Ditangkap di Jalan Purna Saksi Jalur Utama II

Baca juga: Jhonlin Support Pemkab dan Polres Balangan Bangun Akses Air Bersih Dusun Hampang, Ikatan Mahasiswa S2 Banua Anam Berikan Apresiasi

Dari tangan pelaku, polisi menyita 3 paket sabu dengan berat kotor 1,01 gram.

Pelaku dan barang buktinya kini diamankan di Polsek Banjarmasin Timur dan kepada pelaku dijerat Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 4 tahun dan paling lama 12 tahun. (ernawati)

Editor: Erna Djedi