Buntut Penembakan Bos Rental Mobil Oleh Oknum TNI AL, Kapolsek Cinangka dan 2 Anggotanya Terancam Dipecat

Kapolda tidak menampik kemungkinan Kapolsek Cinangka dan dua anggotanya terancam demosi hingga pemecatan tidak dengan hormat (PTDH).

Dalam pemeriksaan oleh Propam, diketahui duya anggota Polsek Cinangka, Brigadir Deri Andriani, dan Bripka Dedi tidak melakukan tindakan yang semestinya ketika menerima laporan korban.

Kapolda juga menyayangkan sikap Polsek Cinangka yang tidak responsif meski telah diberikan bukti kepemilikan mobil. “Seharusnya anggota kita bisa melakukan pendampingan setelah ada laporan,” tegasnya.

Kapolda menegaskan, pelanggaran etika oleh anggota Polsek akan ditindak secara serius melalui pemeriksaan Propam.

Terkait penembakan terhadap Ilyas sendiri, TNI AL menetapkan tiga anggotanya sebagai tersangka, yaitu Sertu AA, Sertu RA, dan KLK BA.

Ketiganya telah diamankan oleh Puspomal sejak Sabtu (4/1) untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Danpuspomal Laksda Samista menyebut proses penahanan dilakukan sesuai prosedur dan akan diproses sesuai hukum militer. (berbagai sumber)

Editor: Erna Djedi