WARTABANJAR.COM, PALANGKA RAYA – Satresnarkoba Polresta Palangka Raya, Kalimantan Tengah berhasil meringkus pria paruh baya berinisial L (56) atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu. L ditangkap di kediamannya di Kelurahan Petuk Katimpun, Kecamatan Jekan Raya, Sabtu (4/1/2025).
Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga terkait peredaran narkotika di Jalan Eka Sandehan. Berdasarkan laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan L beserta sejumlah barang bukti.
BACA JUGA:Satresnarkoba Balangan Ringkus Janda Muda di Malam Tahun Baru, Simpan 6 Paket Sabu
Disembunyikan di Kamar Mandi
Kepala Satresnarkoba Polresta Palangka Raya, Komisaris Polisi Aji Suseno, mengungkapkan bahwa petugas menemukan delapan paket sabu dengan berat kotor 3,91 gram yang disembunyikan di atas ruang kamar mandi tersangka. Selain itu, turut diamankan barang bukti berupa timbangan digital, sendok plastik, bong, pipet kaca, gunting, handphone, serta uang tunai Rp500.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas ilegal tersebut.
“Tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Saat ini, L telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Aji dalam keterangan resminya, Minggu (5/1/2025).
Ancaman Hukuman
Dalam kasus ini, tersangka L dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang menanti L adalah pidana penjara maksimal 20 tahun.