1. Kepada perusahaan/penyedia jasa angkutan barang sumbu dua ke atas agar tidak melakukan operasi di wilayah Kabupaten Banjar dan Wilayah Kota Banjarbaru, terhitung dari hari Jum’at tanggal 3 Januari 2025 pukul 00.01 wita s.d. hari Selasa tanggal 7 Januari 2025 pukul 23.59 wita (durasi lima hari).
2. Selama waktu tersebut pada poin 1, angkutan barang sumbu dua ke atas diharapkan hanya berada di kawasan Pelabuhan Trisakti Banjarmasin dan atau di kawasan Kabupaten Tapin.
3. Larangan operasional pada poin 1 dan 2 dikecualikan bagi kendaraan angkutan
barang pengangkut BBM, BBG, bahan sembako, dan barang antaran pos.
“Demikian disampaikan,atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terimakasih.” (atoe)
Editor Restu







